BBPOM Sebut Kosmetik Ilegal di Makassar Mendominasi Pelanggaran
ABATANEWS, MAKASSAR – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyebut kosmetik ilegal paling banyak pelanggarannya di tahun 2022. Peredarannya pun sangat besar ketimbang produk lain yang melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil operasi penindakan selama triwulan pertama 2022, BBPOM mengungkap nilai barang temuan sebesar Rp560,88 juta. Penemuan ini, merupakan sejumlah komoditi tanpa izin edar, sering disalahgunakan, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan pangan olahan tanpa izin edar.
“Jenis kasus atau pelanggaran paling banyak adalah kasus kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri atau Rhodamin B,” kata Kepala BBPOM, Hardaningsih kepada pers di Makassar, dilansir dari Antara, Sabtu (2/4/2022).
Sementara dari operasi penindakan yang ditemukan dari produk sebanyak 724 jenis dengan total 66.100 pieces pada 2021. Nilai ekonomis barang temuan tersebut mencapai Rp1,632 miliar.
Sementara itu, sejak 2021 sampai dengan periode Maret 2022, pihaknya sudah melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal. Barang tersebut diproduksi dan beredar secara komoditi seperti obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan suplemen kesehatan dan obat tradisional.
Penindakan tersebut adalah sarana dari kegiatan pengawasan rutin BPOM di Makassar sesuai laporan masyarakat. “Serta hasil dari kegunaan patroli siber yang dimanfaatkan oleh BBPOM Makassar,” jelasnya.
Sementara para para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional ilegal) mengandung bahan kimia dapat dipidana. Yakni sesuai dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.