Bawaslu Sulsel Soroti Tingginya Kasus Politik Uang di Masa Tenang Pilkada 2024
ABATANEWS, MAKASSAR – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan diwarnai dengan tingginya dugaan pelanggaran, khususnya terkait praktik politik uang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat total 55 kasus dugaan pelanggaran selama masa tenang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kasus terkait politik uang, menjadikannya pelanggaran terbanyak yang ditangani.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran berasal dari 14 kabupaten/kota, dengan jumlah tertinggi ditemukan di Enrekang dan Gowa.
“Sebanyak 51 kasus berasal dari laporan masyarakat, sementara empat lainnya merupakan temuan langsung Bawaslu,” jelas Saiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
Sebaran Kasus Politik Uang dan Pelanggaran Lainnya
Praktik politik uang terdeteksi di berbagai daerah, termasuk Enrekang (2 laporan), Soppeng (2 laporan), dan Gowa (2 laporan).
Selain itu, Luwu Timur mencatatkan dua laporan dan tiga temuan terkait kasus serupa. Bulukumba menjadi daerah dengan kasus politik uang tertinggi, yakni empat laporan.
Selain politik uang, Bawaslu juga mengidentifikasi jenis pelanggaran lainnya, seperti kampanye di luar jadwal dengan empat laporan (termasuk di Bantaeng, Pinrang, dan Bulukumba) serta dugaan pelanggaran administrasi sebanyak dua kasus, yang terjadi di Maros dan Parepare.
Terkait tindak pidana pemilu, Saiful menyebut terdapat enam laporan yang tersebar di Provinsi (2 laporan), Soppeng (1 laporan), Parepare (2 laporan), dan Gowa (1 laporan).
Perlunya Peningkatan Pengawasan
Melihat tingginya laporan masyarakat terkait pelanggaran, Saiful menekankan pentingnya penguatan pengawasan, terutama pada praktik politik uang yang merusak integritas demokrasi.
“Kami terus memantau dan menangani setiap laporan untuk memastikan jalannya pilkada yang jujur dan adil,” tegasnya.