Bawaslu Sebut Mustahil Pemilu 2024 Ditunda Presiden Jokowi

Bawaslu Sebut Mustahil Pemilu 2024 Ditunda Presiden Jokowi

ABATANEWS, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak mungkin Pemilu 2024 ditunda. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Pemilu 2024 hanya bisa ditunda bila terjadi keadaan luar biasa, seperti perang atau bencana besar.

Bagja mengatakan, tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022. Ini juga menjadi salah satu alasan penyelenggaran Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

Ia menambahkan, saat ini salah satu tahapan pemilu 2024 yang tengah berjalan yakni seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah baik provinsi, kabupaten/kota.Rahmat menuturkan, saat ini ada seleksi anggota KPU daerah. Ia mencontohkan, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir 2023.

“Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti,” tutur Bagja dalam diskusi OTW 2024 bertajuk “Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu,” yang digelar Survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu, (19/2/2024), dikutip dari Antara.

Bagja mengajak seluruh pihak optimistis Pemilu 2024 dan tak mungkin ditunda. “Ini keringat dan air mata, menanti-nanti Pemilihan Umum 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan,” kata dia.

Ia juga berharap agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan saat ini. Bagja mengatakan, beberapa tahapan pemilu sudah dilaksanakan dalam delapan bulan ini. Jika ada aturan berubah tiba-tiba, ia menilai itu timbulkan ketidakpastian.

“Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.

Berita Terkait
Baca Juga