Bawaslu Makassar: Jalan Sehat Ganjar dan Gibran Dihadiri PPS, ASN, dan Anak-anak
ABATANEWS, MAKASSAR — Jalan sehat yang dihadiri calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (26/11/2023) dan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (25/11/2023) pekan lalu di Makassar, menuai sejumlah problem.
Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengungkap, ada dua potensi pelanggaran yang terjadi. Jalan sehat yang digelar di Jalan Sultan Hasanuddin itu diduga dihadiri oleh oknum ASN dan PPS Makassar.
“Terkati dengan netralitas ASN, ada kami temukan seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi (Sulsel ikut jalan sehat),” kata Dede, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Hertasning, Makassar, pada Selasa (28/11/2023).
Hanya saja, kata Dede, pihaknya masih mendalami. Sebab, menurut Dede, petugas yang menemukan oknum tersebut saat di jalan sehat, hanya menggunakan baju kaos yang ada logo KORPI-nya.
“Insya Allah kami lakukan penelusuran, apakah betul ASN atau tidak. Yang jelas ada di lokasi kejadian dan memakai atribut KORPRI,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan juga seorang staf PPS di salah satu kelurahan yang ikut pada jalan sehat yang dihadiri oleh peserta Pemilu 2024 itu.
“Meskipun statusnya adalah Laskar Pelangi (pegawai kontrak Pemerintah Kota Makassar), tapi kami menganggap dia adalah staf PPS. Dia adalah bagian dari penyelenggara. Sehingga temukan dan kami lakukan proses penelusuran terkait dengan itu untuk memastikan,” jelasnya.
Bila benar anggota PPS tersebut merupakan peserta jalan sehat tersebut, lanjut Dede, Bawaslu Makassar akan melakukan tindakan tegas seperti pemecatan, dengan sesuai prosedur yang berlaku di Bawaslu.
Ada juga temuan yang tidak berpotensi melanggar, namun, menurut Dede, patut disayangkan. Yakni banyak anak-anak atau mereka yang belum memiliki hak pilih, tapi ikut dalam kegiatan tersebut.
Kendati demikian, Dede berucap, Bawaslu Makassar belum bisa menindak. Mengingat, kegiatan pekan lalu belum termasuk jadwal tahapan kampanye peserta Pemilu 2024.
“Makanya, hal-hal yang kemudian ingin saya ingatkan kepada peserta pemilu, agar tidak melibatkan anak-anak dalam hal menghadiri kegiatan kampanye (nantinya). Karena berdasarkan pasal 280 ayat 2 (UU Pemilu 2017) bahwa pelaksana atau tim kampanye kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara tidak memiliki hak pilih,” paparnya.
Sehingga, Dede berharap, partai politik di masa kampanye ini, tidak lagi melibatkan anak-anak dalam hal kampanya.
“Itu yang kami temukan di tanggal 25 dan 26 (November) banyaknya anak anak,” jelasnya.
Seperti diketahui, tahapan kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai pada hari ini 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.