Bawaslu Makassar Ajak ASN Tak Abai Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Bawaslu Makassar Ajak ASN Tak Abai Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar membagi sejumlah tim pengawas ke-15 kecamatan se-Kota Makassar dalam rangka koordinasi bersama jajaran kecamatan untuk mendeteksi awal pencatutan NIK ASN dalam keanggotaan partai politik, pada Selasa (30/8/2022).

Hal ini merupakan tugas Bawaslu seperti diamanatkan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlebih lagi, saat ini proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tengah berlangsung.

Bawaslu Kota Makassar membentuk tim pengawas untuk berkoordinasi dalam rangka mendeteksi dan memastikan ASN jajaran kecamatan dan kelurahan sekota Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik tertentu.

Tim pengawas yang bertugas, mengajak jajaran kecamatan untuk mengecek bersama secara langsung Nomor Induk kependudukan pada laman https://infopemilu.KPU.go.id/Pemilu/cari_nik.Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh perangkat kecamatan hingga kelurahan mengecek Nomor Induk kependudukan pada laman tersebut secara mandiri, khususnya Aparatur Sipil Negara.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengemukakan perlunya kegiatan ini dilaksanakan, sebagai bentuk pengawasan terhadap pencatutan nama saat tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik masih berjalan.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah kongkrit mengajak Aparatur Sipil Negara untuk netral dan tidak berafiliasi pada Partai Politik,” katanya, seperti keterangannya yang dikutip.

Selain itu Mustari mengimbau kepada ASN yang dicatut pada keanggotan Partai Politik untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Makassar.

Berita Terkait
Baca Juga