Batal Onslag di Tingkat Kasasi, Mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Makassar

Batal Onslag di Tingkat Kasasi, Mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Makassar

ABATANEWS, GOWA – Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, SalahuddiN Bin Hasan Basri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada Rabu (14/10/2026).

Eksekusi badan ini dilakukan guna menjalankan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dalam kasus korupsi dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rentang periode 2018 hingga Juli 2023.

Langkah eksekusi tersebut mengacu pada amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebutkan, eksekusi terhadap Salahuddin sedianya dijadwalkan pada Senin (12/10/2026) bersamaan dengan terpidana Ummu Salamah (Mantan Ketua Tim Pengelola JKN).

Namun, pelaksanaannya sempat ditunda atas dasar kemanusiaan lantaran kondisi kesehatan dr. Salahuddin yang tidak memungkinkan saat itu. Adapun terpidana lainnya, dr. Suryadi bin Ibrahim, telah lebih dulu dieksekusi pada Kamis (8/10/2026).

“Eksekusi terhadap dr. Salahuddin berjalan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag),” terang Soetarmi.

Dalam amar putusan kasasinya, Majelis Hakim Agung menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatannya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pemidanaan berdasarkan regulasi KUHP baru.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama tanggal 8 April 2026, JPU menuntut dr. Salahuddin dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5.

Penyidikan Tak Berhenti, Kejari Gowa Bidik Tersangka Baru

Lebih jauh, Soetarmi menegaskan bahwa penanganan skandal korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf ini dipastikan tidak berhenti pada tiga terpidana yang sudah dijebloskan ke tahanan.

Saat ini, Tim Pidsus Kejari Gowa tengah mengembangkannya untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Pengembangan perkara ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap terang benderang di persidangan. Penyelidikan lanjutan telah resmi bergulir melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 juncto Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab teridentifikasi secara jelas,” tegas Soetarmi.

Berita Terkait
Baca Juga