Bareskrim Polri Telah Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
ABATANEWS, JAKARTA — Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Sejauh ini sudah 30 saksi yang telah diperiksa sebagai saksi yang telah di BAP,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, kepada wartawan, pada Senin (24/7/2023).
Hanya saja, tak disebutkan secara rinci siapa ke-30 orang saksi tersebut. Namun, Brigjen Ahmad menegaskan, masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Yang akan dipanggil ke depan ialah saksi ahli. “Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, 8 ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, 2 ahli sosiologi, satu ahli labfor,” ucapnya.
Nantinya, setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli telah selesai, Bareskrim Polri kembali akan memanggil Panji selaku terlapor untuk dimintai keterangan lanjutan, sebelum diputuskan terkait statusnya.