Barang Ilegal Senilai Rp 3,7 Triliun Dicegat Masuk ke Indonesia

Barang Ilegal Senilai Rp 3,7 Triliun Dicegat Masuk ke Indonesia

ABATANEWS, JAKARTA – Sejumlah barang ilegal berhasil digagalkan masuk ke Indonesia dalam 100 hari masa kerja, Pemerintahan Prabowo Subianto. Barang ilegal tersebut jika ditaksir mencapai Rp 3,7 Triliun.

Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan penggagalan barang ilegal masuk ke Indonesia sebagai upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri. Sekaligus mencegah kebocoran barang impor ilegal masuk ke pasar domestik.

“Pemerintah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp3,7 triliun sejak kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berjalan pada 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

Budi Gunawan menyatakan, upaya tersebut sebagai hasil kerja keras, bersama-sama dengan semua pihak terkait. Baik aparat penegak hukum maupun masyarakat yang berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan.

“Pemerintah akan terus me­ningkatkan pengawasan dan penindakan agar tidak ada celah bagi para pelaku penyelundup­an,” imbuh Menko Polkam.

Adapun barang-barang ilegal yang berhasil disita mencakup berbagai jenis. Seperti rokok ilegal, ba­rang elektronik, kosmetik, benih lobster, minuman keras dan ko­moditas lainnya.

Penindakan dilakukan melalui operasi ter­padu dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Kemenko Polkam bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polri, TNI, Ke­jaksaan Agung, Kementerian Per­dagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Badan Karantina Indonesia serta dukungan dari masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, operasi yang dikerjakan oleh Desk ini juga berhasil mengungkap jaringan penye­lundupan skala besar yang meli­batkan sindikat internasional. Sebanyak 552 orang yang ter­libat telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Pemerintah akan terus mem­perkuat kerja sama dengan negara-negara tetangga dalam rangka memberantas penye­lundupan lintas batas, termasuk melalui peningkatan kapasitas teknologi pemantauan di perba­tasan dan pelabuhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyelundupan barang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Tetapi juga berdampak pada kelang­sungan industri dalam negeri, kesehatan masyarakat, dan eko­sistem laut, terutama dalam kasus penyelundupan benih lobster.

“Masyarakat juga diimbau untuk turut mendukung upaya pencegahan penyelundupan dengan tidak membeli barang-barang ilegal. Selain berkontribusi pada kerugian negara, konsumsi barang ilegal juga dapat membahayakan kesehatan dan ke­amanan pengguna,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga