Bapenda Makassar: Pemohon Relaksasi PBB Capai 2.852 Orang
ABATANEWS, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaporkan sebanyak 2.800 pemohon mengajukan relaksasi pajak menyusul kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 30%.
“Alhamdulillah, hal ini direspons sangat baik oleh masyarakat. Per hari ini, sudah 2.852 pemohon pajak yang ingin memohonkan untuk pengurangan PBB sebesar 30%. Kami sudah layani mereka,” papar Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra, Kamis (23/9/2021).
Diskon pembayaran PBB maksimal 30% ini diatur dalam Perwali Nomor 50 Tahun 2021. Wajib vaksinasi covid-19 menjadi syarat untuk mendapatkannya, baik perseorangan maupun perusahaan.
Makanya, program keringanan PBB ini turut berkontribusi dalam mengakselerasi target vaksinasi di Kota Makassar. Terihat dari tingginya pemohon yang mengajukan keringanan pajak.