ABATANEWS, LUTIM – Kepala Desa Mantadulu, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan berinisial AA (49) ditangkap Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Pasalnya, ia dan SR (45) selaku tokoh masyarakat melakukan perambahan atau penggundulan hutan serta pembakaran hutan di dalam kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.
Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai. Pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudiam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA.
Dalam operasi itu, berhasil mengamankan SR (Tokoh Masyarakat) Mantadulu Kabupaten Luwu Timur terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan. Selanjutnya Tim Operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Faruhumpenai berdasarkan surat pernyataan. Atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Alhasil, penyidik Balai Gakkum KLHK Wialayah Sulawesi menetapkan AA (49) Kepala Desa sebagai tersangka. Ia dituding terlibat dalam perbuatan turut serta dalam kegiatan perambahan hutan konservasi CA Faruhumpenai dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala Desa.
“AA membuat surat pernyataan atas nama masyarakat yang diketahui dan ditandatangani oleh dirinya selaku Kepala Desa Mantadulu Kabupaten Luwu Timur sebagai dasar oknum masyarakat untuk melakukan perambahan dengan melakukan penanaman kelapa sawit di dalam Kawasan Huta Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, Selasa (18/7/2023).
Aswin menjelaskan, kedua tersangka AA dan SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraph 4 kehutanan pasal 35 angka 19, Pasal 78 ayat (3) dan (4) Jo angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf “a” dan “b”. Dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Ancaman pidananya, paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah). Saat ini tersangka SR tokoh masyarakat Mantadulu kabupaten Luwu Timur dan AA telah ditahan atau dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim Operasi dan Penyidik atas penyelesaian kasus ini sehingga dapat diselesaikan dengan cepat. Selanjutnya kami meminta kepada para penyidik untuk mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang membekingi kasus ini” ujar Aswin Bangun.
Aswin Bangun menegaskan kejahatan perambahan yang mengancam Kawasan Konservasi CA Faruhumpenai merupakan kejahatan luar biasa yang dapat berdampak terhadap terjadinya bencana alam. Akibat rusaknya ekosistem yang merugikan kelestarian alam dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan kawasan hutan dan penebangan liar. Dampak yang ditimbukan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera,” tegas Aswin Bangun.