Audiensi Gubernur Sulsel dan Menteri LH, PSEL Mamminasata Siap Masuk Tahap Lelang Ulang

Audiensi Gubernur Sulsel dan Menteri LH, PSEL Mamminasata Siap Masuk Tahap Lelang Ulang

ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Andi Sudirman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), pemerintah mengamanahkan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Sehingga, proses pembangunan akan memasuki tahapan lelang ulang yang dilaksanakan oleh Danantara. Termasuk penetapan lokasi proyek oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara,” jelas Andi Sudirman.

Menurut Andi Sudirman, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup juga memastikan proyek PSEL Regional Mamminasata siap memasuki tahapan teknis berikutnya.

“Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menargetkan pemenang lelang baru PSEL Mamminasata sudah bisa ditetapkan dalam waktu dua hingga tiga pekan. Itu setelah proses pemutusan kontrak rampung.

“Saya rasa enggak lama ya. Kalau misalnya ini putus, minggu ini putus, minggu depan kita tetapkan lokasi. Dalam dua hingga tiga minggu sudah bisa ditetapkan pemenangnya,” kata Jumhur Hidayat.

Berita Terkait
Baca Juga