ASN Boleh Tambah Cuti Lebaran 2022, Ini Syaratnya

ASN Boleh Tambah Cuti Lebaran 2022, Ini Syaratnya

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menambah masa cuti di jadwal mudik lebaran tahun 2022 ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan masa cuti lebaran tahun ini pada 29 April dan 4-6 Mei. ASN, boleh menambah masa cuti tahunannya sebelum atau sesudah jadwal masa cuti mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Namun, cuti tambahan dalam rangka perayaan Idulfitri 1443 H itu boleh diambil, dengan syarat tertentu.

“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” kata Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (14/4/2022).

Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022) lalu, terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri 1443 H.

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idulfitri,” tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

“Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idulfitri dengan beberapa syarat perjalanan,” katanya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

Berita Terkait
Baca Juga