Apindo Pasti Kasuskan Anies Baswedan Bila Teken Kenaikan UMP
ABATANEWS, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bila benar-benar meneken kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdi, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) jika Anies Baswedan resmi meneken peraturan gubernur (pergub) soal itu.
“Mengenai TUN, tentu kami menunggu pergubnya, kalau pergubnya keluar kita langsung proses,” kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, pada Senin (20/12/2021).
Dijelaskan, pergub tersebut nantinya yang bakal dijadikan dasar tuntutan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta untuk menggugat.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Haryadi mengatakan, telah melayangkan surat keberatannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Surat yang disampaikan berisi keberatan terhadap kebijakan yang dinilai sepihak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Segera kami siapkan memang terhadap langkah (merevisi UMP) tersebut kami sangat keberatan,” tutur Hariyadi.
Diberitakan sebelumnya, Kemnaker juga sangat menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan UMP melewati ambang batas yang ditetapkan oleh Kemnaker. (*)