Apiaty Amin Syam Paparkan Peran Penting LPM dalam Pembangunan

Apiaty Amin Syam Paparkan Peran Penting LPM dalam Pembangunan

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Makassar.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (17/4/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh konstituen daerah pemilihan satu yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Ujung Pandang, Rappocini, dan Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, legislator Fraksi Golkar itu mengajak seluruh peserta untuk ikut menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat yang tinggal di wilayahnya masing-masing.

“Suksesnya sosialisasi ini ada di tangan kalian semua,” singkat Apiaty.

Soal isu-isu penonaktifan RT/RW yang beredar luas di media, dia berharap tidak ditanggapi sepihak. Bahkan menurut Apiaty tidak ada pencopotan, yang ada hanya evaluasi kinerja.

Namun dia berharap Pemkot Makassar tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Apalagi sebagai wakil rakyat, dia wajib peduli jika ada hal-hal yang dianggap krusial dan meresahkan.

“Kita semua mengharapkan pak wali tidak melakukan hal itu. Walaupun mungkin ada pertimbangan dari pihak wali kota untuk memberhentikanketua RT/RW, tetapi tentu ada aturan-aturan yang menjadi acuan bagi pihak pemeruntah di dalam merealisasikan apa yang sekarang ini menjadi viral informasi itu,” papar dia.

Narasumber, Hatidja mengatakan perda ini sekaitan dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW dan LPM. Dimana disebutkan bahwa di setiap kelurahan dibentuk RT/RW dan LPM.

Kata dia, LPM dinilai memiliki peran penting di sebuah kelurahan. Di tingkat pemerintah daerah, satu LPM sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Jadi LPM itu mitra kelurahan, tugasnya menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan,” ungkap dia

Tidak jauh beda dengan LPM, di kelurahan juga dibentuk RT/RW sesuai kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh lurah dan diketahui oleh camat. Dengan susunan organisasi sekurang-kurangnya ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara.

Dalam regulasi terssbut disebutkan tugas RW yaitu menggerakkan swadaya gotong royong dan oartisipasi masyarakat di wilayahnya serta membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di kelurahan.

“Sedangkan RT, mrmbantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah, serta memelihara kerukunab hidup warga,” ucap dia.

Kata dia, dalam perda tersebut disebutkan masa bakti pengurus RT/RW dan LPM selama lima tahun sejak tanggal pemilihan. Namun, pengurus dalam berhenti sebelum masa bakti berakhir jika dijatuhi hukuman pidana dan sudah inkrah.

“Kemudian meninggal dunia, mengundurkan diri, dan pindah domisili,” tutur dia.

Berita Terkait
Baca Juga