Apesnya Persita Tanggerang, Sudah Terancam Degradasi Malah Dapat Denda Rp 100 Juta
ABATANEWS.COM – Nasib kurang baik dialami Persita Tanggerang pada Liga 1 musim 2023-2024. Pasalnya, tim asal Tanggerang ini terancam degradasi ke Liga 2 karena tertahan di posisi 16 klasemen sementara dengan 28 poin dari 28 laga yang dimainkan di musim ini.
Apesnya lagi, mereka baru saja mendapatkan sanksi yang cukup berat dari Komisi Disiplin (Komdisi) PSSI. Hal itu, buntut insiden yang terjadi saat pertandingan kandang Persita.
Laga itu saat Persita menjamu Borneo FC di pekan 27 Liga 1 2023-2024 pada 3 Maret 2024 lalu. Pertandingan yang berlangsung di Indomilk Arena Stadium berakhir dengan skor 0-1 untuk tim tamu Borneo FC.
Namun, berdasarkan catatan Komdis PSSI dari hasil sidang pada 5 Maret 2024, terjadi insiden pelemparan oleh oknum penonton ke lapangan pada laga tersebut. Tak hanya itu, Komdis PSSI turut mencatat adanya penyalaan flare sebanyak delapan kali yang dilakukan oknum suporter.
Bahkan, Komdisi PSSI juga mencatat beberapa penonton memasuki area lapangan pertandingan. Mereka melakukan hal tersebut karena kecewa dengan penampilan Persita yang gagal meraih kemenangan.
Berdasarkan bukti yang didapatkan, Komdis PSSI pun menjatuhkan hukuman berat kepada Persita Tanggerang. Tidak main-main, mereka mendapatkan sanksi berupa denda uang.
“Sanksi penutupan sebagian stadion (Tribun Timur bagian Utara) sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah. (Beserta) denda Rp. 100.000.000,” tulis PSSI dalam keterangannya dikutip Senin (11/3/2024).
Selain Persita, sejumlah klub hingga pemain turut mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI. Baik dari peserta Liga 1 maupun Liga 2.
Berikut daftar sanksi Komdis PSSI:
1. Tim Persebaya Surabaya
– Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSS Sleman
– Tanggal Kejadian: 03 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
– Hukuman: Denda Rp. 50.000.000,-
2. Tim PSS Sleman
– Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSS Sleman
– Tanggal Kejadian: 03 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 6 orang pemain mendapatkan kartu kuning
– Hukuman: Denda Rp. 50.000.000,-
*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 6 Maret 2024
1. Sdr. Wahyudi Setiawan Hamisi (Pemain PSS Sleman)
– Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSS Sleman
– Tanggal Kejadian: 03 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius (serious foul play) terhadap pemain lawan, dan di momen lain pada pertandingan yang sama menunjukkan gestur jari tengah terhadap pemain lawan
– Hukuman: hukuman larangan bermain sebanyak 3 pertandingan sejak Keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp. 25.000.000,-
2. Sdr. Muhamad Riyandi (Pemain Persis Solo)
– Pertandingan: Persis Solo vs PSM Makassar
– Tanggal Kejadian: 04 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius menggunakan tubuhnya secara berlebihan terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp. 10.000.000,-
3. Tim Persiraja Aceh
– Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs Malut United FC
– Tanggal Kejadian: 05 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning
– Hukuman: Denda Rp. 25.000.000,-
*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 7 Maret 2024
1. Klub Persiraja Aceh
– Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs Malut United FC
– Tanggal Kejadian: 05 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: Terdapat penonton memasuki area lapangan pertandingan
– Hukuman: Denda Rp. 25.000.000,-
2. Klub Persiraja Aceh
– Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
– Pertandingan: Persiraja Aceh vs Malut United FC
– Tanggal Kejadian: 05 Maret 2024
– Jenis Pelanggaran: Gagal memberikan kemanan dan kenyamanan terhadap perangkat pertandingan
– Hukuman; Sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 (satu) pertandingan saat menjadi tuan rumah; Denda Rp. 10.000.000,-