Apa TNI-Polri Bisa Jadi Pj Kepala Daerah? Ini Jawaban Kemendagri
ABATANEWS, MAKASSAR – Sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun ini, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan 170 pada tahun depan.
Karena ditiadakannya pilkada serentak 2022 dan 2023, para kepala daerah setingkat gubernur, wali kota, dan bupati itu nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) dari kalangan ASN.
Apakah TNI-Polri juga bisa mengisi Pj tersebut?
Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Batara Lipu dalam sebuah webinar pada Senin (14/3/2022) menyebut, peluang anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah tetap terbuka.
Meski belum memastikan, tapi Andi Batara menyatakan, untuk mengisi pos jabatan publik tersebut, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau Madya,” kata Andi.
“Apakah yang bersangkutan JPT Pratama? dan apakah yang bersangkutan JPT Madya? Jadi acuan utamanya ada di Undang-Undang (nomor) 10,” kata Andi.
Dia hanya menyebut, siapapun ASN yang setingkat JPT Pratama atau Madya, terbuka ruang menjadi Pj kepala daerah.
“Kriteria yang digunakan sebagaimana undang-undang itu JPT Madya dan Pratama, sepanjang siapapun penjabat memenuhi kriteria itu maka ada ruang untuk itu,” kata Andi.