Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik MK, Ini Pasal yang Mengatur Soal Konflik Kepentingan Hakim
ABATANEWS, JAKARTA — Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Dewan Etik MK.
Laporan ini merupakan buntut dari keputusannya yang memutuskan syarat jadi capres dan cawapres boleh di berusia di bawah 40 tahun, asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Seperti diketahui, keputusan itu menuai kontroversi di tengah masyarakat. Sebab, dianggap hanya menguntungkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
“Benar, kemarin kami sudah masukan laporan ke MK,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, kepada wartawan, pada Kamis (19/10/2023.
Dalam keterangannya, mereka mempermasalahkan posisi Anwar Usman dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK. Sebab, Anwar Usman dipandang memiliki konflik kepentingan.
Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Dengan kata lain, ia merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Gugatan terkait syarat capres-cawapres dipandang untuk memuluskan jalan Gibran ikut kontestasi Pilpres. Dikabulkannya gugatan Nomor 90 kini membuka jalan Gibran untuk bisa mendaftar.
“Maka hal itu menyebabkan kedudukan Hakim Terlapor dalam konflik kepentingan, dalam benturan kepentingan atau oleh UU Kekuasaan Kehakiman disebut dengan “berkepentingan”, yang oleh ketentuan pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Saudara Hakim Terlapor harus mengundurkan diri,” bunyi keterangan tertulis pelapor.
Sementara itu, terdapat pasal yang menyinggung perihal konflik kepentingan hakim yang termaktub dalam UU Kekuasaan dan Kehakiman.
Pasal 17
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.