Antisipasi Omicron, 19 Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia

Antisipasi Omicron, 19 Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia

ABATANEWS — Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan terkait adanya virus varian baru, B.1.1539 atau yang disebut dengan varian Omicorn.

“Untuk kasus omicorn Soetta sudah menolak sebanyak 19 orang,” ujar Kasie Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soetta, Jongky Ade Situngkir kepada awak media, Jumat (3/12/2021).

Untuk kesembilan belas negara tersebut di antaranya yakni terdapat dari negara Filipina, Nigeria, United Arab Emirates, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, Pakistan dan Perancis.

Kendati demikian, Jongky menjelaskan penolakan 19 WNA ini bukan hanya karena terkait Omicorn, namun ada beberapa hal lainnya seperti tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan) dan tidak lakukan vaksin dengan dosis lengkap.

“Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek omicron, tetapi mereka tidak mematuhi prokes, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap,” jelasnya.

Sementara, Jongky turut menambahkan terkait WNA dari 11 negara yang dilarang masuk Indonesia, yang dimana  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

“Penanganan WNA untuk 11 negara kita harus tolak tidak ada pengecualian masuk WNA mempunyai visa dinas, visa diplomatik, mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap,” tegasnya.

Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi, ke 11 negara yang saat ini dilarang masuk Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswan, Namibi, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong.

Berita Terkait
Baca Juga