Antisipasi Narkoba, Pegawai Rutan Makassar Laksanakan Tes Urine
ABATANEWS, MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar melaksanakan tes urine bagi para pegawai. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu antisipasi penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Rutan Makassar.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas Narkotika di lingkungan Rutan Makassar. Tentu pemberantasannya harus dimulai dari petugas itu sendiri,” ujar Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, Sabtu (26/2/2022).
Test urine ini, diikuti oleh seluruh pegawai yang berjumlah sebanyak 175 orang. Pelaksanaan test urine tersebut dilaksanakan dalam 2 tahap.
Untuk hari ini, Sabtu 26 Februari, diikuti 103 orang pegawai yang hasil pemeriksaannya semua negatif. “Sisanya sebanyak 72 orang, ada yang lepas piket, cuti dan sedang bertugas dijadwalkan Minggu 27 Februari mengikuti tes urine di Klinik DR Saharjo,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Daya Mas Bidang P2M BNNP Sulsel, Anas Kaharuddin mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi Darurat Narkotika. Artinya, tidak ada lagi wilayah di Indonesia yang terbebas dari Narkoba.
Ia pun meminta kerjasama dari seluruh pegawai untuk bersedia memeriksakan urine sesuai prosedur yang telah disediakan. Hal tersebut guna memastikan Rutan Makassar bersih dari Narkoba.
“Apa yang akan kita lakukan ini adalah upaya bagaimana melihat tempat kerja kita, Rutan Makassar adalah tempat kerja yang sehat. Tempat kerja yang terbebas dari penyalahgunaan Narkoba,” papar Anas Kaharuddin.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edy Kurniadi menambahkan meski berbeda-beda dalam pelaksanaan tugas. Sejatinya marwah seluruh petugas pemasyarakatan adalah petugas pengamanan.
Sehingga seluruh potensi gangguan yang mungkin timbul, termasuk gangguan yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba harus diantisipasi. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama sebagai petugas pemasyarakatan.
Selain itu, ia tueut meminta petugas pengamanan menjamin hak-hak warga binaan, ‘haram’ hukumnya menganggap warga binaan adalah orang yang bersalah. Sebab sejatinya, mereka (warga binaan) hanya ‘bermasalah’ dan melakukan kesalahan.
“Jangan memasuki ranah tersebut. Tugas kita adalah menerima mereka yang sekaligus menjadi tanggung jawab kita untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani proses peradilan hingga menjalani masa pidana,” pungkas Edy.