Anggota Komisi VI Rapsel Harap Jokowi Segera Terbitkan Perpres Soal ASN di KPPU
ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rapsel Ali berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
“Jadi saya harap Presiden bisa terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) secepatnya terkait ASN di KPPU,” kata Rapsel kepada awak media usah menghadiri Sosialisasi KPPU, di Khas Hotel Makassar, Sabtu (18/3/2023).
Saat ini, status ASN di KPPU memang tengah digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk diajukan ke Presiden.
“Ya saya dengar sih sementara dalam proses, cuma saya harap bisa terbit lebih cepat lah,” ungkap Rapsel.
Selain itu, lanjutnya, yang perlu juga ditambah adalah terkait anggaran. Sebab, KPPU ini mempunyai wilayah kerja sangat luas yakni seluruh Indonesia.
“Begitu pun dengan kewenangan. Kewenang pun harus kita beri lebih lebih luas lagi. Misalnya terkait kewenangan sita maupun geledah,” bebernya.
“Sehingga saya kira, wajar KPPU punya kewenangan seperti itu, sehingga institusi bisa lebih kuat dan disegani,” lanjut Rapsel.
Politikus NasDem ini mengakui, sejauh ini KPPU masih memiliki kekurangan dan kelemahan. Karena belum adanya kewenangan penuh yang mereka miliki.
“Kalau ke depan bisa kita tuh support kewenangan tersebut, maka institusi KPPU ini semakin kuat lah,” tegas Rapsel.