Anggota DPRD Makassar Nasir Sosialisasi Anti Miras Jelang Nataru
ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muh Nasir Rurung menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Grand Town, Senin (6/12/2021).
Kata Nasir Rurung, pengawasan terkait minuman beralkohol (minol) harus diperketat oleh pemerintah dan semua stakeholder. Terlebih, perayaan jelang tahun baru acapkali dimanfaatkan generasi muda untuk menikmati minol.
“Sengaja ambil tema minol, biasanya jelang tahun baru menjadi tradisi kurang baik anak muda kita dimana sempurna kalau ada minol. Ini yang harus kita awasi,” jelas Nasir Rurung.
Ia berharap, pengawasan dan pengendalian minol bisa segera dilakukan. Itu, untuk menghindari terjadinya tindakan kriminl yang disebabkan oleh minol. Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk mengawasi.
“Kita dituntut untuk mengawasi dan mengendalikan ini minol. Sebab, sumber PAD kita ini adalah minol,” jelasnya.
Dirinya tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.
“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Irwan menyampaikan, semua perda yang diterbitkan baik inisiatif legislatif maupun eksekutif menjadi perhatian Satpol PP sebagai penegak perda. Termasuk Perda terkait minol.
“Jadi sebelum penegakan perda, kita berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau minol itu tim teknis dari Dinas Perdagangan. Mereka (pelaku usaha) yang kedapatan, kita terlebih dahulu melakukan penyidikan,” jelas Irwan.
Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.
Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)