Anggota DPD Abdul Rachman Thaha Soroti Sistem Demokrasi Indonesia

Anggota DPD Abdul Rachman Thaha Soroti Sistem Demokrasi Indonesia

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Abdul Rachman Thaha dari Sulawesi Tengah menyoroti tidak adilnya sistem demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Abdul Rachman Thaha saat melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Menara Gedung Phinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (24/11/2021).

FGD itu mengangkat tema “Amandemen UUD 1945 untuk Koneksi Arah Perjalanan Bangsa” di Ruang Rapat Senat Fakultas Sosial Hukum dihadiri beberapa Anggota DPD-RI. Hadir sebagai narasumber, Hasan Basri, Abdul Rahman Thaha, Erni Sumarni, Tamsil Linrung dan Husain Alting Syah.

Menurut Abdul Rahman Thaha, negara tidak memberikan ruang kepada anak bangsa untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Sementara banyak anak bangsa di negeri ini juga sebagai tokoh nasional yang punya banyak kemampuan.
Ketidakadilan berdemokrasi nampak di depan mata kata Abdul Rahman.

“Calon presiden ini kami wacanakan untuk calon perseorangan atau independen, tidak mesti usungan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, seperti juga halnya di daerah. Contohnya Pilkada di daerah tingkat kabupaten dan provinsi ada calon perseorangan, kenapa ini tidak berlaku secara nasional, inilah pentingnya amandemen, memberikan ruang kepada anak bangsa, tentu juga dengan syarat-syarat yang ditentukan regulasi,” terang
Abdul Rachman Thaha.

Selaku Wakil Ketua Tim Kerja Kajian Politik Ketatanegaraan, Abdul Rachman Thaha menilai, Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam perkembangan pelaksanaan perubahan Undang-undang Dasar (UUD 1945) Negara Republik Indonesia (NRI) menghadapi permaslahan ketatanegaraan setelah berjalan 23 tahun.

Diantaranya, menyangkut pedoman dasar pembangunan nasional. Kedua, masalah kewengan DPD yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 maupun UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Ketiga, masalah pencalonan presiden dan waki presiden yang diatur baik dalam pasal 6 UUD 1945 maupu peraturan lebih lanjut UU Nomor 7 tentang pemilihan umum.

“Berbagai permasalahan tersebut memuat subtansi yang memengaruhi arah perjalanan bangsa dan negara ini dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia,” jelas Abdul Rachman Thaha.

Dari permsalahan itu, tambah Abdul Rachman Thaha, dirinya menginginkan masukan dan pandangan dari para akademisi yang berpotensi kepakarannya dalam ketatanegaraan. Sebab menurut, Abdul Rahman Thaha, amandemen UUD 1945 ke-5 sangat perlukan sebagai koreksi arah kebijakan perjalan bangsa kedepan.

Subtansi yang masih diperlukan, utamanya mengenai penguatan kewenangan DPD-RI untuk evektivitas mekanisme checks and balances lembaga negara.

“Materi pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi dan dijabarkan UU Nomor 7 tahun 2017. Tentang pemilu dalam pasal 222. Kami nilai presidential threshold (Ambang Batas 20 Persen) tidak sejalan dengan prinsip demokrasi kita, bahkan merugikan hak konstitusional para tokoh yang berpotensial menjadi presiden,” terang Abdul Rachman Thaha.

Baca Juga