Anggaran Dipangkas, Kemenhub Tawari Investor Tuntaskan Proyek Strategis
ABATABEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan pagu Indikatif Kementerian Perhubungan pada tahun 2022 sebesar Rp. 32,9 Triliun atau menurun sekitar Rp. 8,4 Triliun (20,35 persen) jika dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenhub Tahun 2021.
Menghadapi keterbatasan anggaran tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyusun kegiatan dan anggaran Kemenhub Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas serta mendorong pendanaan kreatif yang tidak bergantung pada APBN (Non APBN).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan Rapat Kerja Dengan Komisi V DPR RI membahas “Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 dilansir laman Kemenhub.
“Upaya-upaya ini perlu dilakukan agar kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi tetap dapat terpenuhi. Dengan situasi ini, kami akan tetap berusaha maksimal memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat terus meningkat dan dapat terus berjalan dengan baik,” ucap Menhub.
Dengan adanya keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Menhub mengungkapkan, tidak semua penugasan yang menjadi Program Prioritas Nasional dapat dilaksanakan. Namun demikian, dengan menyusun skala prioritas kegiatan, Kemenhub dapat menentukan kegiatan yang benar-benar dapat dilakukan secara efektif.
Lebih lanjut, Menhub menuturkan, secara khusus Kemenhub mendapatkan penugasan dari Presiden untuk tiga proyek yang digarap melalui Skema pendanaan Blended Financing yaitu melalui APBN dan KPBU Solicited atau proyek infrastruktur yang diinisiasi oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan, yaitu : Penyelesaian dan Optimalisasi Pelabuhan Patimban, Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Provinsi Sumatera Selatan, dan Pembangunan Pelabuhan New Ambon di Provinsi Maluku. Ketiga Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.
Secara rinci, Pagu Indikatif Kemenhub Rp. 32,93 Triliun, adalah sebagai berikut : Berdasarkan jenis belanja, terdiri dari: Belanja Pegawai : Rp. 4,09 Triliun; Belanja Barang Operasional : Rp. 3,15 Triliun; dan Belanja Barang Non Operasional : Rp. 25,69 Triliun.
Sedangkan, berdasarkan Sumber Pendanaan, terdiri dari: Rupiah Murni Rp. 19,59 Triliun; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 3,49 Triliun; Badan Layanan Umum (BLU) Rp. 1,58 Triliun; Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp. 1,22 Triliun; dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp. 7,03 Triliun.