Ancam Anggota Polisi Pakai Parang Saat Melintas, Pria di Makassar Diringkus

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pria atas nama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diamankan personel Polsek Manggala.
Ia ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap warga yang melintas, termasuk seorang anggota Polri, pada Minggu (28/6/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Polsek Manggala yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan setelah menerima laporan terkait aksi pelaku yang meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.10 WITA di Jalan Toddopuli V, tepatnya di depan Kopi Komar, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Saat itu, korban, Briptu AFR, personel Samapta Polsek Manggala, melintas menggunakan sepeda motor usai makan malam dan hendak pulang ke rumah.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban secara tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berdiri di tengah jalan sambil memegang sebilah parang. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah tubuh korban, namun korban berhasil menghindar dan menghentikan kendaraannya. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga tidak hanya mengancam korban, tetapi juga menghadang dan mengayunkan parang kepada setiap pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manggala guna mengantisipasi adanya korban lain. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala langsung memimpin personel Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WITA, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Toddopuli V Setapak 7. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan petugas.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pelaku merupakan orang yang selama ini kerap membuat keresahan di wilayah tersebut.
“Dugaan sementara, pelaku ini merupakan orang yang sering membuat onar dan meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Namun, setiap kali personel mendatangi lokasi berdasarkan laporan warga, yang bersangkutan selalu berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba,” ungkap Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan maupun permasalahan pribadi antara korban dengan pelaku. Keduanya diketahui tidak saling mengenal sehingga tindakan pelaku diduga dilakukan secara acak dan membahayakan masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.