Anaknya Ditabrak, Bapak Korban Malah Dilaporkan ke Polres Gowa

ABATANEWS, GOWA — Sengketa kecelakaan anak di Kabupaten Gowa berkembang menjadi persoalan hukum yang rumit setelah Ari (46), ayah dari anak yang menjadi korban, justru dilaporkan ke polisi atas dugaan ancaman kekerasan terhadap anak oleh ITR, orang tua penabrak. Padahal, menurut Ari, kecelakaan itu justru melukai anaknya.
Insiden terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Bina Arung, Desa Berutallassa. Dua anak ITR yang mengendarai motor menabrak anak Ari hingga terseret beberapa meter. Ari masih mengingat jelas kejadian tersebut.
“Kejadiannya itu sore, anaknya (ITR) tabrak anak saya. Sempat terseret beberapa meter depan rumah. Lalu saya ambil bawa naik ke rumah untuk memeriksa keadaannya,” tutur Ari di salah satu warkop depan Masjid Syekh Yusuf Gowa, Rabu (26/11/2025).
Saksi Rahman membawa dua anak ITR pulang ke rumahnya setelah kejadian. Namun Ari mengaku tidak melihat adanya itikad baik dari keluarga penabrak.
“Saya tunggu itikad baik orang tuanya, tapi tidak datang ke rumah, padahal kami ini keluarga. Selang beberapa saat karena khawatir, makanya saya inisiatif ke rumahnya, siapa tahu keluarga belum tahu menabrak anaknya,” tuturnya.
Kunjungan itu justru memicu ketegangan kecil. Ari mengaku dituduh melakukan perusakan dan berteriak, namun ia membantah tuduhan tersebut.
“Sampai di sana, saya dituduh katanya hajar pintunya, marah-marah, teriak-teriak tidak baik. Waktu itu untung saya puasa. Siapa tidak emosi kalau anak ditabrak. Saya tidak begitu tuduhannya, kalau saya tidak pegang pintu, bisa saya jatuh,” tuturnya lagi.
Ari mengaku kedatangannya ke rumah ITR semata-mata untuk mencari pertanggungjawaban atas luka yang dialami anaknya, yang mengalami lecet pada bahu kanan dan benturan di kepala. Ia bahkan mengaku sempat menahan tangis di rumah itu.
Kendaraannya kemudian diamankan di bawah rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, sementara anaknya dibawa ke Puskesmas Jeneponto.
Menunggu Dua Bulan, Berbalik Jadi Terlapor
Tidak ada tanda-tanda penyelesaian dari pihak keluarga ITR selama dua bulan. Karena itu, Ari membawa kendaraannya ke Polsek Biringbulu sebagai barang bukti. Namun langkah tersebut berujung pada laporan balik dari ITR.
Ari dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. Ia mengaku tidak percaya menjadi terlapor, terutama karena memiliki hubungan keluarga dengan ITR.
“Iya, masih ada hubungan keluarga, makanya saya heran, kenapa saya dilaporkan. Ini anak bapaknya polisi, tugas di Gorontalo kalau tidak salah,” jelasnya.
Pernyataan Ari diperkuat oleh saksi kunci Rahman, yang berada di lokasi kecelakaan dan di rumah ITR saat ketegangan terjadi.
“Saya menyampaikan sesuai dengan apa dilihat waktu kejadian. Saya bawa dua anak (IRT) pakai motor ke rumahnya. Sekitar 20 menit Ari datang dengan menyampaikan kenapa tidak datang ke rumah,” ucapnya.
Rahman menegaskan tidak ada ancaman maupun tindakan kasar.
“Kami empat orang di situ, tidak ada kata-kata kasar seperti dituduhkan pelapor, ancaman atau kekerasan. Pintu yang dipegang Ari memang bunyi tapi bukan ancaman. Dia hampir jatuh untung ada pintu. Namanya orang emosi anaknya ditabrak. Saya berusaha menenangkan, dan Ari bisa tahan emosi lalu pulang,” tuturnya menambahkan.
Polisi: Kasus Masih Berjalan
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
“Perkara ini masih penyelidikan,” kata Bahtiar singkat.
Sementara itu, Ari mengaku telah dua kali melaporkan kecelakaan tersebut ke Unit Laka Lantas Polres Gowa, namun mendapat penjelasan bahwa laporannya dianggap kadaluarsa. Kasat Lantas AKP Muhammad Muaz menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak laporan itu.
“Kami tidak menolak laporan, besok suruh datang ke unit laka nanti di proses. Karena ini kasus sudah lama tentu prosesnya agak panjang, apalagi orangnya anak di bawah umur, bisa-bisa diversi,” katanya.
Muaz juga menyebut bahwa penyidik akan mendalami aspek kelalaian orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor.
“Tentu itu nanti akan dilakukan penyelidikan,” ujarnya.