Alumni Unhas Eka Sastra Ditunjuk Jadi Plt Ketum BPP HIPMI Gantikan Mardani Maming
ABATANEWS, JAKARTA – Mardani H Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam.
Diketahui, Mardani saat ini memegang jabatan penting di berbagai bidang organisasi. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu saat ini masih berstatus sebagai Ketua Umum BPP HIMPI, Ketua PDIP Kalimantan Selatan, dan Bendahara Umum PBNU.
Khusus jabatannya di BPP HIMPI Pusat, Mardani telah menunjuk pengganti sementaranya. Ialah Eka Sastra yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK).
“Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana,” ujar Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha, lewat keterangan tertulisnya kepada media, pada Jumat (29/07/2022).
Eka Sastra merupakan lelaki asal Sulawesi Selatan. Ia dikenal sebagai politikus dan pengusaha. Eka merupakan jebolan Jurusan Ilmu Politik FISIPOL Universitas Hasanuddin yang sempat menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2019 lewat Partai Golkar.
“Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tutup Bagas.
Bagas juga menegaskan, HIPMI siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming ini. Ia juga menambahkan, dipastikan seluruh program-program kerja HIPMI tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.
Perlu diketahui juga, sebelumnya Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.