Alasan Pemerintah Hentikan Distribusi LPG 3 Kg ke Pengecer

Alasan Pemerintah Hentikan Distribusi LPG 3 Kg ke Pengecer

ABATANEWS, JAKARTA Pemerintah memperketat distribusi LPG 3 Kg dengan kebijakan penghapusan pengecer guna memastikan subsidi hanya diterima oleh yang berhak. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, langkah ini diambil untuk merapikan sistem penyaluran dan menghindari penyimpangan.

“Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Ia menampik anggapan bahwa kebijakan ini mempersulit masyarakat. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan subsidi diterima oleh kelompok sasaran tanpa celah penyalahgunaan. “Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak,” tambahnya.

Pemerintah juga memastikan bahwa harga LPG 3 Kg saat ini belum mengalami perubahan dan subsidi tetap berjalan. “Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” jelas Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pengecer masih memiliki peluang untuk tetap berjualan dengan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Pihaknya memberikan waktu satu bulan untuk proses ini.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap LPG 3 Kg dapat dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan dan distribusinya lebih teratur. Evaluasi akan terus dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan. “Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat,” tutup Prasetyo.

Berita Terkait
Baca Juga