Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Padahal, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi bahkan menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke sejumlah orang yang terlihat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. Yakni dengan mengumpulkan fakta, bukti, petunjuk, keterangan, dan lain sebagainya.
“Karena memang kita masih melakukan pendalaman. Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Sabtu (22/11/2025).
Budi menjelaskan, penyidik hingga kini masih memeriksa berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia mengungkapkan temuan awal yang cukup mencengangkan, yakni adanya PIHK tanpa izin resmi namun dapat memberangkatkan jemaah haji khusus
“Ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakannya,” imbuh Budi.
Budi menambahkan, temuan tersebut berkaitan langsung dengan pendalaman soal praktik jual beli kuota haji. KPK masih mendalami pola transaksi yang terjadi, termasuk apakah kuota diperjualbelikan ke calon jemaah maupun ke biro perjalanan.
“Kemudian pertanyaannya dari mana dia mendapatkan kuota khusus tersebut? Nah ini relevan dengan penjelasan di awal, bahwa dalam pemeriksaan terhadap PIHK ini, penyidik mendalami bagaimana proses penjualan beli kuota itu,” ungkap Budi.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan distribusi tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi untuk memotong masa tunggu jemaah yang mencapai puluhan tahun.
Sebelum ada tambahan, kuota Indonesia mencapai 221 ribu jamaah. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota 2024 menjadi 241 ribu. Namun Pembagiannya dipatok sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.