Alasan Bapenda Makassar Tak Berikan Diskon Bagi Pajak Restoran
ABATANEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan relaksasi PBB 30 persen bagi warga Kota Makassar yang berakhir hari ini, 30 September 2021. Namun, mengapa Bapenda tak memberikan diskon bagi pajak restoran?
Kepala Bidang Pajak 1 (Reklame Restoran, Parkir, Sarang Burung Walet) Bapenda Makassar, Harryman sebelumnya mengatakan, hal itu dilakukan karena pajak restoran tidak langsung dari masyarakat. Berbeda dengan PBB yang dibayarkan langsung warga kepada Pemkot Makassar.
“Pajak Restoran pajaknya dipungut dari masyarakat, beda dengan PBB warga langsung membayarkannya. Sedangkan pajak restoran kita yang makan, lalu pengusaha membayar dan menyetorkan,” jelas Harryman.
Seperti diketahui, sektor seperti restoran bisa memberikan pendapatan hingga Rp200 Miliar per tahun bagi Kota Makassar. Restoran menjadi salah satu sumber PAD terbesar saat ini.
Disusul kemudian hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan terakhir pajak Penerangan Jalan (PPJ).