Aktifkan Organisasi Keolahragaan, Plt Ketua KONI Makassar Dijabat Mochtar Djuma
ABATANEWS, MAKASSAR – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mengambil langkah untuk mengaktifkan roda organisasi keolahragaan. Yakni dengan menunjuk pelaksana tugas ketua atau Plt
Penunjukan itu dilakukan pasca Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 dan 2023. Penunjukan pelaksana tugas berlangsung dalam rapat pleno, Senin (13/1/2025) lalu yang dipimpin Wakil Ketua I KONI Makassar, H Kusayyeng yang juga pelaksana tugas Ketua Umum.
Ketua Panitia Musyawarah Olahraga Kota (Muskot) KONI Makassar Maulana mengatakan agenda rapat awalnya hanya akan menunjuk panitia pelaksana. Tetapi karena Kusayyeng mundur dari posisi pelaksana tugas, pleno pun memutuskan untuk memilih pelaksana tugas baru.
“Pada rapat pleno pengurus KONI Makassar Jumat (10/1), Kusayyeng disepakati secara aklamasi menjadi pelaksana tugas Ketua Umum KONI Kota Makassar. Tetapi pada rapat pleno berikutnya, Senin (13/1), mantan Kepala Dinas PU Makassar itu menyatakan mundur,” katanya dalam press conference di Makassar, Selasa (21/1/2025).
Karena Kusayyeng mundur, peserta pleno pun menyepakati menunjuk penggantinya. Ada dua kandidat yang muncul menjadi calon pengganti Kusayyeng dalam rapat tersebut.
Keduanya adalah Muh Tawing dan Mochtar Djuma. Tawing merupakan Ketua Bidang Organisasi, sedangkan Mochtar Djuma Wakil Ketua Bidang Hukum.
“Lantaran tidak tercapai mufakat dilakukanlah voting, dan akhirnya Mochtar Djuma yang terpilih sebagai pelaksana tugas Ketua Umum KONI Makassar,” jelasnya.
Kusayyeng mengatakan hasil pleno yang menetapkan Mochtar Djuma sebagai Pelaksana Tugas Ketua umum KONI Makassar sudah dikirim ke KONI Sulsel untuk dikukuhkan dalam bentuk surat keputusan.
“Jadi pelaksana tugas ketua umum KONI Makassar adalah Mochtar Djuma,’ kata Kusayyeng,” tambah Maulana memaparkan pernyataan Kusayyeng.
Terkait pernyataan salah seorang pengurus KONI Makassar yang mengatakan tidak ada plt Ketua Umum, itu hoaks atau bohong. Sebab, penetapan plt Ketua Umum disepakati dalam rapat pleno tanggal 10 Januari 2025 di kantor KONI Makassar.
“Dan yang bersangkutan juga hadir dalam rapat dan setuju dengan penetapan plt ketua umum tersebut,” jelasnya.
Smentara itu, Mochtar Djuma menambahkan jika seseorang hadir dalam rapat dan setuju hasil rapat lalu di luar rapat tiba-tiba mengatakan tidak ada, berbohong itu namanya.
Mochtar juga mengajak seluruh pengurus KONI Makassar agar membangun kembali kebersamaan seperti di awal-awal kepengurusan ini terbentuk. Apalagi masa periode kepengurusan akan segera berakhir.
“Tugas pelaksana ketua umum ini tidak lama. Hanya mempersiapkan penyelenggaraan Musorkot. Paling lambat enam bulan,” jelasnya.