AKP Dadang yang Tembak Mati Rekan Polisi Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang yang Tembak Mati Rekan Polisi Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dan Terancam Hukuman Mati

ABATANEWS, JAKARTA — Kasus penembakan tragis yang melibatkan Kabagops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kini memasuki babak baru. Dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024), Dadang resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan ini menjadi langkah tegas institusi dalam menindak pelanggaran berat di tubuh kepolisian.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” ungkap anggota majelis sidang etik Kombes Pol Armaini saat membacakan putusan.

Setelah putusan dibacakan, AKP Dadang langsung ditahan. Seragam dinasnya diganti dengan baju tahanan. Dalam suasana penuh emosional, Dadang tampak tertunduk lesu dan beberapa kali menutup matanya, sebelum akhirnya digiring keluar dari ruang sidang.

Kasus ini bermula pada Jumat dini hari (22/11/2024), saat AKP Dadang diduga menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penembakan tersebut menggunakan pistol dinas jenis HS-9 milik Dadang.

Proses hukum terhadap Dadang kini berlanjut, dengan ancaman hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

Berita Terkait
Baca Juga