Akhirnya Warung Kelontong Kembali Boleh Jual LPG 3 Kg, tapi…
ABATANEWS, JAKARTA — Setelah sempat melarang pengecer menjual elpiji 3 kg pada 1 Februari 2025, pemerintah kini merevisi kebijakan tersebut. Warung kelontong dan pengecer kembali diizinkan menjual gas bersubsidi, tetapi dengan syarat harus terdaftar sebagai sub pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pasokan serta meningkatkan kontrol distribusi elpiji subsidi.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan data Pertamina, dari hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani atau nelayan.
Melalui skema baru ini, pengecer yang telah resmi menjadi sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi dan menjualnya kembali ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi gas bersubsidi dan memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
“Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tegas Heppy.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menuntaskan skema distribusi elpiji agar lebih terkontrol dan tepat guna.