AKBP Achiruddin ke Anaknya Saat Aniaya Mahasiswa: Jangan Emosi, Nanti Kalah

AKBP Achiruddin ke Anaknya Saat Aniaya Mahasiswa: Jangan Emosi, Nanti Kalah

ABATANEWS, MEDAN — Video penganiayaan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan viral di media sosial sejak beberapa hari terakhir.

Video berdurasi 1 menit 2 detik itu memperlihatkan bagaiaman Aditya dengan menggebu-gebu menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berlumuran darah.

Video penganiayaan itu sebetulnya peristiwa kedua. Peristiwa pertama terjadi saat Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian Aditya Hasibuan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Setelah itu menendang spion mobil korban. Dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut.

Di gerbang rumah itulah penganiayaan kembali terjadi. Bahkan video kekerasan itu sudah direkam. Aditya Hasibuan menendang tubuh korban berulangkali. Kemudian ia naik ke atas tubuh korban. Lalu membenturkan kepala korban berulangkali ke aspal.

Saat penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ada di sana. Perwira polisi itu tampak mengenakan kaos dan sarung berwarna coklat. Dia melarang teman-teman korban melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

“Jangan emosi, kalau emosi kalah,” kata AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya.

Kemarahan anaknya pun semakin menggebu. Setelah membenturkan kepala korban berulangkali hingga berdarah, Aditya Hasibuan kembali menendang dan menginjak tubuh korban serta kembali meninju kepalanya berulangkali.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Sumaryono, Rabu (26/4/2023).

Sementara itu, AKBP Achiruddin juga telah dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. AKBP Achiruddin juga kini telah ditahan.

Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

Berita Terkait
Baca Juga