Ajukan Perlindungan Hukum, Demokrat Sulsel Sambangi PTTUN

Ajukan Perlindungan Hukum, Demokrat Sulsel Sambangi PTTUN

ABATANEWS, MAKASSAR – DPD Partai Demokrat Sulsel mengambil langkah perlindungan hukum. Yakni, dengan mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (12/11/2021).

Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe menjelaskan, pihaknya mendatangi PTTUN Makassar untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum. Surat ini, ditujukan untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Hari ini kami DPD Partai Demokrat Sulsel menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan pasca kemenangan Partai Demokrat di mahkamah agung,” ujar Ni’matullah Erbe.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti misalnya, masalah yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat dengan adanya dualisme antara kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Tak sampai di situ, sebanyak 34 Provinsi di Indonesia baik di tingkat BPD hingga DPD melakukan hal serupa. “Partai Demokrat saat ini menghadapi masalah. Tapi kami melawan dengan cara yang sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku,” papar Ulla sapaan akrabnya.

Kisruh dualisme Partai Demokrat memang sempat panas dalam beberapa bulan terkhir. Puncaknya, MA menolak permohonan uji formil dan uji material kubu Moeldoko terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrasi yang dipimpin AHY.

Berita Terkait
Baca Juga