Airlangga: Dekopin Hanya Satu, Nurdin Halid Pimpinan Sah
ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto secara tegas menyatakan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 dibawah kepemimpinan H.A.M. Nurdin Halid sah dan final.
Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya komposisi kepengurus, disertai dengan pelantikan yang bertepatan dengan pelaksanaan Rapimnas Dekopin yang digelar di Hotel Century Jakarta, Sabtu (23/10/2021) baru-baru ini.
“Menyatakan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 dibawah nakhoda Nurdin Halid sah,” tegas Airlangga Hartarto.
Olehnya itu, AH yang juga Ketum DPP Partai Partai Golkar berharap agar kedepan Koperasi tetap satu.
“Koperasi satu itu penting karena itu akan mewakili kepentingan koperasi terhadap stakeholder dan juga pemerintah, bagaimana menangani gerakan koperasi,” urainya.
Menko Perekonomian menjelaskan, memasuki era ekonomi digital, koperasi memiliki peran penting dalam laju pertumbuhan ekonomi pascapandemi covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia saat ini.
“Koperasi merupakan elemen penting dari pemerintah yang dapat menyentuh berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat pedesaan hingga perkotaan,” jelasnya.
Untuk itu, besar harapan kita kedepan bahwa dekopin dapat memberikan kontribusi besar terhadap negara dalam mendorong pertumbuhan perekonomian secara nasional agar semakin membaik.
Tak hanya Menko Perekonomian yang menyatakan kepemimpinan Nurdin Halid menakhodai Dekopin sah, melainkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga menyampaikan hal serupa.
“Kita ucapkan selamat atas kepengurusan yang baru saja dilantik dan dikukuhkan untuk periode 2019-2024 dibawah komando Nurdin Halid. Insya Allah sukses dalam menjalankan amanahnya. Dan kita berharap nanti proses recovery ekonomi tumbuh cepat, dan koperasi tumbuh lebih cepat lagi, selepas masa pandemi ini,” kata Anies.
Sekedar diketahui, Munas Dekopin yang digelar tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makassar disoal bahkan dianggap tidak sah.
Namun, setelah berprosea hukum hingga ke meja hijau, hasil Munas Dekopin yang dinahkodai kembadi Nurdin Halid dinyatakan sah menurut hukum.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tertanggal 27 Mei 2021 atau lima bulan lalu.
Dimana gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS, dalam proses persidangan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024.
Atas keputusan itu, PN Makassar
telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam website Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, PN Makassar juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum.
Bahkan dengan adanya putusan PN Makasar, maka seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut Hukum.
Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan NH sebagai Ketum Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai termasuk dualisme kepengurusan Dekopin. (*)