Ahok Masuk Bursa Reshuffle, Refly Harun: Dia Tak Bisa Jadi Menteri
ABATANEWS – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam bursa calon menteri jelang reshuffle kabinet. Namun, Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan Ahok tak bisa jadi menteri.
Alasannya, Ahok tidak memenuhi syarat Undang-undang untuk menduduki jabatan tersebut. Selama UU tidak diubah, Ahok selamanya tidak akan bisa jadi menteri.
Refly Harun menyampaikan hal itu melalui akun Youtube miliknya dengan video berjudul “Ahok Jadi Menteri Investasi”.
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu mengurai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara. Salah satu syarat jadi menteri, yakni di poin f, adalah tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penajara.
Poin f berbunyi: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Ahok pernah dipenjara, meski hanya 2 tahun, tapi ancaman hukumannya adalah 5 tahun. Sehingga sampai kapan pun, jika UU tidak diubah, Ahok tak bisa jadi menteri,” katanya lewat video yang diunggah Jumat (26/4/2021)
Oleh sejumlah lembaga, Ahok disebut layak untuk jadi Menteri Investasi. Salah satu yang menyebut adalah Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA).