Ada yang Gugat Masa Jabatan 2 Periode Presiden, Alasannya Bertentangan UUD
ABATANEWS, JAKARTA – Seseorang bernama Herifuddin Daulay melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya tak main-main, ia meminta MK untuk menghapus pasal yang membatasi jabatan presiden dan wakil presiden.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masa jabatan Presiden dibatasi sebanyak 2 kali atau 10 tahun, baik secara berturut-turut atau periode terpisah.
Gugatan Haeruddin itu teregistrasi dengan nomor 4/PUU/XXI/2023.
“Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum permohonan tersebut.
Herifuddin juga meminta MK membatalkan Pasal 227 huruf i UU Pemilu. Dia meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 169 huruf n mengatur calon presiden dan wakil presiden tak boleh sudah menjabat dua periode. Sementara itu, Pasal 227 huruf i mengatur surat pernyataan belum pernah menjabat dua periode untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Herifuddin mengajukan 14 alasan untuk membatalkan batas masa jabatan presiden dua periode. Salah satunya adalah ia menilai pasal tersebut tak beralasan menurut hukum.
“Pemohon tidak menemukan alasan penting mengapa batasan jabatan presiden dan wakil presiden mesti diberlakukan. Justru dari tinjauan bela negara malah akan menyebabkan negara Indonesia akan terhebat dipimpin oleh terutama presiden dan wakil presiden dengan kompetensi kealfaan,” ucapnya dalam permohonan tersebut.
Pada bagian petitum, Heriufuddin juga menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta MK untuk menghapus ketentuan syarat dukungan minimal 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden.