Ada Sanksi Menanti Pengusaha Andai tak Bayar THR
ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh. Hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Jika tidak diindahkan, maka perusahaan akan mendapat sanksi.
“Sanksi tersebut sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Haiyani Rumondang mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Senin (11/4/2022).
Dalam pasal tersebut, pengusaha atau perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Bahkan, sanksi lain adalah pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” jelasnya.