ACT Bermasalah, Mensos Cabut Izin Donasi Uang dan Barang
ABATANEWS, MAKASSAR – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah dilanda masalah. Pasalnya, lembaga yang mengumpulkan dana dan barang untuk aksi sosial itu diduga terjadi penyelewengan dana umat untuk hal pribadi.
Kondisi itu, membuat Kementerian Sosial mencabut perizinan ACT dalam melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB). Pencabutan izin ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Yakni tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Keputusan itu, ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya diterima di Makassar, Rabu (6/7/2022).
Saat ini, Mensos Tri Rismaharini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, posisi itu sementara digantikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Karena itu, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
“Sementara itu, PUB bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tegas Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.