9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan

9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan

ABATANEWS, JAKARTA — 9 orang dicekal ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Percekalan itu telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak Imigrasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, permintaan itu merupakan upaya mendukung proses penyidikan perkara yang sedang bergulir.

“Maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucapnya kepada wartawan pada Jumat (6/10/2023).

Kesembilan orang itu yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Istri SYL/Dokter), Indira Chunda Thita (Anak SYL/Anggota DPR RI), dan Tenri Bilang Radisyah Melati (Cucu SYL/mahasiswa).

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Ali.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” sambungnya.

Maka dari itu, 9 orang yang dimaksud diminta oleh Ali untuk tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum dan tetap berada di dalam negeri hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Berita Terkait
Baca Juga