80 Orang Digiring ke FBI Setelah Buat Onar di Dalam Pesawat

80 Orang Digiring ke FBI Setelah Buat Onar di Dalam Pesawat

ABATANEWS — Total sebanyak 80 penumpang pesawat yang membuat onar dalam penerbangan di Amerika Serikat (AS) digiring ke FBI untuk proses hukum, kata Badan Penerbangan Federal (FAA). Kasus gangguan di kabin pesawat meningkat tajam pada tahun 2021, kebanyakan di antaranya terkait persyaratan mengenakan masker dalam situasi pandemi COVID-19.

Departemen Kehakiman AS telah berjanji akan mengambil tindakan tegas. Beberapa maskapai dan serikat kerja telah menyerukan dibuatnya daftar larangan terbang, yang akan melarang para penumpang dengan catatan pernah mengganggu penerbangan di pesawat.

FAA, yang mengatakan pihaknya tahun lalu telah merujuk 37 penumpang ke FBI untuk ditinjau, mengatakan bahwa sekitar 4.600 dari 6.400 laporan yang diterimanya, terkait penumpang yang mengganggu penerbangan sejak awal 2021 hingga 15 Februari 2022, melibatkan para penumpang yang tidak mengenakan masker seperti yang disyaratkan.

Dilansir VOA, Departemen Kehakiman AS mengatakan, bahwa pihaknya menuntut para penumpang yang menganggu awak penerbangan dalam jumlah yang mencapai rekor.

Dalan tahun anggaran 2019, sebanyak 20 orang telah didakwa terkait kekacauan yang mereka timbulkan, diikuti 16 orang pada 2020, lalu 21 terdakwa, yang merupakan jumlah terbesar, pada tahun 2021. 

Departemen itu mengatakan sembilan penumpang telah didakwa pada empat bulan pertama tahun anggaran berjalan saat ini.

Kepala Esekutif Delta Air Lines Ed Bastian bulan ini meminta Jaksa Agung AS Merrick Garland untuk menempatkan para penumpang yang divonis bersalah mengganggu penerbangan ke dalam daftar larangan terbang yang akan melarang mereka terbang dalam penerbangan komersial mana pun di masa depan. Bastian mengatakan langkah itu akan “membantu mencegah insiden lainnya di masa depan dan menjadi simbol yang kuat akan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap instruksi awak penerbangan dalam pesawat komersial.”

Delta telah memasukkan 1.900 nama ke dalam daftar “larangan terbang” miliknya karena menolak mematuhi syarat mengenakan masker dan menyerahkan lebih dari 900 nama terlarang itu kepada Badan Keamanan Transportasi agar dikenai hukuman perdata, kata Bastian.

Sara Nelson, presiden Asosiasi Pramugari CWA yang mewakili hampir 50.000 pramugari di 17 maskapai, mengatakan bahwa serikatnya mendorong “dibuatnya daftar terpusat yang memuat nama-nama penumpang yang tidak boleh terbang selama waktu tertentu setelah dikenai denda atau divonis bersalah dalam insiden serius.”

Berita Terkait
Baca Juga