8 Daerah di Sulsel Akan Sidang Sengketa Pilkada di MK Hari Ini, Dimulai Sekarang
ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (10/1/2025), memulai sidang awal sengketa hasil Pilkada 2024 dari delapan daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penyelesaian sengketa Pilkada yang melibatkan total 309 permohonan dari seluruh Indonesia hingga Maret mendatang.
Melansir laman resmi MK, sidang hari ini akan membahas sengketa Pilkada dari Kota Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Kota Parepare, Kota Makassar, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Takalar. Agenda persidangan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, yang bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan validitas gugatan dari masing-masing pemohon.
Tiga Panel Hakim
Untuk menangani volume perkara yang tinggi, MK telah membagi tiga panel hakim dengan komposisi sebagai berikut:
Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancataski.
Panel 2 dipimpin Saldi Isra, dengan Arsul Sani dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Panel ini juga menangani sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Panel 3 dipimpin Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Menariknya, semua tahapan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK dapat diakses publik secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. Langkah ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.
Jadwal Sidang
Sidang dari delapan daerah Sulsel dijadwalkan sebagai berikut:
1. Kota Palopo (Panel 2, pukul 08.00 WIB)
2. Kabupaten Bulukumba (Panel 3, pukul 14.00 WIB)
3. Kota Makassar (Panel 3, pukul 14.00 WIB)
4. Kota Parepare (Panel 3, pukul 19.00 WIB)
5. Kepulauan Selayar (Panel 3, pukul 19.00 WIB)
6. Kabupaten Toraja Utara (Panel 3, pukul 19.00 WIB)
7. Kabupaten Pangkep (Panel 3, pukul 19.00 WIB)
8. Kabupaten Takalar (Panel 3, pukul 19.00 WIB).
Dengan jadwal yang padat dan jumlah sengketa yang besar, MK menghadapi tantangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini secara cepat, namun tetap memastikan keadilan bagi semua pihak.