PT Gihon Menangkan Gugatan Lahan di CPI, Pemprov Sulsel: Ada Kejanggalan
ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai ada keganjalan atas menangnya gugatan PT Gihon Abadi Jaya. Yang mana perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pemilik sah lahan sekitar 1,5 hektar di kawasan Center Poin Of Indonesia Atau CPI, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Plt Kabiro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur menjelaskan keganjalan tersebut karena kawasan tersebut telah dikembangkan Pemprov Sulsel sejak tahun 2009. Sementara sertifikasi oleh Pemprov Sulsel, telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu.
“Pertanyaan kita, kok bisa lokasi sudah ditetapkan dan 4 tahun kemudian sertifikat diterbitkan. Makanya kami menilai ini sangat ganjal,” tegas Marwan Mansyur, Rabu (24/11/2021).
Sementara saat penetapan lokasi lanjut dia, Pemprov Sulsel sudah meminta Pemkot Makassar. Supaya memberi larangan bagi siapa saja yang hendak memiliki lahan.
Bahkan, walikota, camat, dan lurah kala itu telah diimbau terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun ternyata, terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.
Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini Sombala/2011, yang terbit Tanggal 24 Mei 2011 dengan luas 7.224 meter persegi. “Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertifikasi (PT Gihon Abadi Jaya). Itu kenapa kami agak keberatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan di kawasan CPI, Jl Metro Tanjung Bunga. Dalam eksekusi ini, sempat diwarnai kericuhan antar pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Lahan seluas 1,5 hektar itu telah bersengketa sejak 2014 lalu. PT Gihon Abadi Jaya yang mengklaim lahan menggugat Pemprov Sulsel dengan dasar kepemilikan sertifikat.
Selain Pemprov Sulsel, PT Gihon Abadi Jaya juga menggugat perseorangan yang mengatasnamakan sejumlah orang. Masing-masing adalah M Nasir dan Kapten Mustari Tunru dan PT Yasmin Abadi Permai. (*)