6.770 Personel Gabungan TNI-Polri dan Skema Penyekatan 400 Meter Amankan Sidang Kesaksian Jokowi

ABATANEWS, JAKARTA – Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan secara masif di area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Pengerahan kekuatan berskala besar ini dilakukan guna mengawal prosesi persidangan yang menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam perkara terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, merincikan bahwa armada pengamanan tersebut terdiri dari 1.200 prajurit TNI dan 5.570 personel Polri. Mobilisasi ribuan aparat ini disiapkan guna mengantisipasi gelombang massa dari kedua belah pihak yang diperkirakan memadati area pengadilan.
“Berdasarkan pemetaan intelijen, estimasi massa pendukung Projo yang akan hadir berkisar 7.000 orang. Sementara pergerakan massa dari kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa diproyeksikan mencapai 1.000 hingga 2.000 orang,” ujar Alfian di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Skema Penyekatan Ring 3 Berjarak 400 Meter
Guna meminimalisasi potensi bentrokan fisik, kepolisian menempatkan fokus pengamanan di Ring 3 sebagai zona penyekatan utama. Penyaringan massa dilakukan di sisi barat kawasan pengadilan, tepatnya di tepi taman.
Aparat memisah titik kumpul massa pendukung Jokowi dengan kelompok simpati Roy Suryo-Dokter Tifa dengan jarak aman sejauh 400 meter—dimulai dari titik perbatasan pintu keluar-masuk Tribik. Di zona ini, petugas membentang barrier pembatas serta menyiagakan dua unit armada Armoured Water Cannon (AWC) dan kendaraan taktis penerangan (Raisa).
Quota Ketat Ring 2 dan Ruang Sidang Utama
Selain penyekatan perimeter luar, kepolisian menetapkan pembatasan kuota secara proporsional bagi perwakilan massa yang diizinkan merapat ke area dalam gedung:
– Ring 2 (Halaman & Pelataran PN): Dibatasi maksimal 200 orang, dengan alokasi seimbang masing-masing 100 perwakilan dari kubu Jokowi dan 100 perwakilan dari kubu Roy Suryo/Dokter Tifa.
– Ring 1 (Ruang Sidang Utama): Dibatasi ketat hanya 80 orang, yang dibagi rata untuk 40 simpatisan Projo dan 40 pendukung terdakwa.
Sterilisasi dan Protokol Keamanan Pengunjung
Seluruh akses menuju ruang persidangan dipasangi perangkat X-ray serta diberlakukan prosedur penggeledahan badan secara menyeluruh terhadap barang bawaan maupun tas pengunjung.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen massa dari kedua kubu agar menjaga kekondusifan serta tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan selama agenda persidangan berlangsung.