5 Wilayah Tambang di Pohuwato Gorontalo Memenuhi Syarat untuk Dikelola
ABATANEWS, GORONTALO – Lima dari tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lingkungan untuk dikelola. Hal itu terungkap pada pertemuan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dengan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, Sekretaris Daerah Pohuwato dan Tim Percepatan WPR.
“Dari tujuh yang disurvei oleh Dinas PTSP yang sudah memenuhi persyaratan itu lima blok. Dua blok lainnya tidak memenuhi kualifikasi. Sementara ada 21 blok yang diusulkan untuk menjadi WPR,” ungkap Hamka.
Hamka mengusulkan lima blok yang telah memenuhi syarat tersebut sudah bisa diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola, sehingga progres dan eksistensinya bisa kelihatan. Penjagub juga meminta adanya komitmen dari pihak swasta yang memegang hak pengelola wilayah pertambangan untuk memfasilitasi pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kalau untuk izinnya, Pemprov Gorontalo sebetulnya menunggu usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Pemerintah Pohuwato dan pengelola wilayah pertambangan. Jika administrasinya lengkap, kita akan segera tandatangani, apalagi izin ini tidak ada biayanya,” jelas Hamka.
Oleh karena itu Penjagub Gorontalo menyarankan kepada Komisi III DPRD dan Pemerintah Pohuwato untuk segera duduk bersama dengan perusahaan pemegang hak wilayah pertambangan. Pemprov Gorontalo sendiri kata Hamka, akan melakukan mediasi untuk mempercepat penyelesaian WPR dan IPR.