5 Orang Jadi Tersangka Kasus LPEI, KPK Yakin Bisa Kembalikan Uang Kerugian Negara 

5 Orang Jadi Tersangka Kasus LPEI, KPK Yakin Bisa Kembalikan Uang Kerugian Negara 

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kelima tersangka terdiri dari dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

“KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih dalam jumpa pers pada Senin (3/3/2025).

Adapun kelimanya yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Lalu dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Ia menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau lebih dari Rp900 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah karena ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya optimis uang sebagai kerugian negara Rp 900 M bisa dikembalikan. “Dalam proses insyallah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp900 miliar rupiah,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga