4 Kandidat di Sulsel Sudah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada di MK

4 Kandidat di Sulsel Sudah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada di MK

ABATANEWS, MAKASSAR – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah permohonan gugatan, termasuk empat kasus dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat daerah tersebut adalah Kota Parepare, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Bulukumba.

Proses hukum ini menyoroti dinamika demokrasi di tingkat daerah, dengan masing-masing pihak memanfaatkan haknya untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

Pasangan calon nomor urut 04, Erna Rasyid Taufan – Rahmat Sjamsu Alam, menjadi yang pertama mengajukan gugatan terkait Pilkada Parepare. Melalui kuasa hukum Imran Eka Saputra, permohonan ini didaftarkan pada 4 Desember 2024, pukul 23.56 WIB.

Sementara itu, di Kabupaten Takalar, pasangan calon nomor urut 2, Syamsari – M. Natsir Ibrahim, mendaftarkan gugatannya pada 6 Desember 2024, pukul 16.14 WIB. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 melalui kuasa hukum Ahmad Hafiz.

Di Toraja Utara, pasangan calon nomor urut 1, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok, mengajukan permohonan dengan nomor 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketua KPU Toraja Utara, Jan Harry Pakan, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan ini.

“Kami tahu ada gugatan dari pasangan Pak Yohanis Bassang dan Pak Marthen, tetapi belum tahu pasti materi gugatannya. Kami siap memberikan tanggapan dan data,” ujar Jan Harry Pakan (7/12/2024).

Yohanis Bassang sebelumnya mengungkapkan, “Mudah-mudahan bisa, kami akan kumpulkan bukti-bukti. Bukti sementara kami akan cari. Lagi konsultasi dengan kuasa hukum kita.”

Pasangan nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto, mengajukan gugatan dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB. Anggota KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul, menegaskan pihaknya telah menerima bukti register dari MK dan siap menghadapi proses hukum.

“Ini adalah hak pasangan calon yang tidak menerima hasil yang telah kami tetapkan. Kami siap menghadapi gugatan ini dan akan membahas langkah selanjutnya,” ujarnya.

Kasus-kasus sengketa Pilkada ini mencerminkan pentingnya mekanisme hukum dalam demokrasi untuk memastikan transparansi dan keadilan. MK akan melakukan pemeriksaan mendalam sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 sebelum menentukan hasil akhir.

Berita Terkait
Baca Juga