38 Orang Ditangkap di Makassar Terkait Kejahatan Jalanan Dalam Sepekan

ABATANEWS, MAKASSAR – Puluhan orang ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas tindak kejahatan di jalanan. Tercatat, hanya dalam sepekan sebanyak 38 orang diamankan dari berbagai kasus.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan dari 36 tersangka, teridie dari 16 orang ditangkap terkait pencurian dengan pemberatan. Kasus di atas dari sembilan laporan polisi.
“Kemudian 5 tersangka kasus Curanmor dari tiga laporan polisi, 6 tersangka penganiayaan berat dari lima laporan polisi, serta 11 tersangka pembawa senjata tajam dari lima laporan polisi,” jelas Arya Perdana pada Selasa (12/6/2026).
Ia menjelaskan, berbagai upaya preventif dan represif terus dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar guna menekan angka kriminalitas. Khususnya aksi geng motor dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, patroli gabungan yang melibatkan personel Reskrim, Intelkam, dan Samapta rutin dilaksanakan setiap malam untuk membubarkan kelompok geng moto. Sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam maupun melakukan aksi kekerasan.
Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan tidak membiarkan keluar rumah hingga larut malam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar jangan biarkan anak-anak usia 12, 13, 14 tahun keluar malam apalagi sampai jam 02.00 dini hari. Anak-anak tugasnya belajar dan pengawasan dari orang tua juga sangat penting,” ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Makassar. Demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Makassar.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dengan kekuatan yang kami miliki untuk melindungi warga Kota Makassar. Setiap laporan yang disampaikan kepada kami pasti akan ditindaklanjuti dan kami juga mengajak seluruh masyarakat serta rekan media untuk bersama-sama memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.