350 Knalpot Bising Dimusnahkan Polrestabes Makassar
ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memusnahan ratusan kenalpot bising. Pemusnahan ini, dilakukan dengan cara memotong beberapa bagian kenalpot.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ratusan knalpot ini merupakan hasil sitaan. Terutama saat razia di Kota Makassar yang dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Total kenalpot yang kami musnahkan dengan cara dipotong sebanyak 350. Ini merupakan hasil sitaan dalam dua bulan terakhir,” jelas Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (10/2/2022).
Pemusnahan dilakukan pada Rabu 9 Februari 2022 di halaman Mapolresta Makassar. Pemusnahan ini, karena jelas melanggar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan dalam hal ini knalpot bising (racing).
Dalam undang-undang modifikasi, knalpot brong yang menyebabkan bising termuat dalam pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di mana knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti halnya menggunakan knalpot brong ini,” pungkasnya.