3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dijerat Pasal Penjara Seumur Hidup

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dijerat Pasal Penjara Seumur Hidup

ABATANEWS, SURABAYA — Kasus pembebasan Ronald Tannur yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap dari pengacara Tannur, berinisial LR, terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan pada Juli 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menangkap keempat orang tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Dalam jumpa pers yang digelar oleh Kejagung (24/10/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa indikasi suap tersebut terkuat pada saat vonis bebas dikeluarkan.

Tiga hakim itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan menerima suap, dengan pasal-pasal berlapis yang memberatkan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti  Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH, dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Abdul Qohar.

Vonis bebas Ronald Tannur, yang dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera, sempat memicu kecaman luas. Banyak pihak menilai keputusan hakim tersebut tidak berdasar, sehingga Komisi Yudisial (KY) pun turut melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan merekomendasikan pemberhentian mereka.

Tidak hanya itu, upaya kasasi yang diajukan jaksa berhasil. Mahkamah Agung pada Selasa (22/10/2024) membatalkan vonis bebas Tannur dan menghukumnya lima tahun penjara.

Baca Juga